Detik.in, Tanjungpinang – Kapolres Tanjungpinang AKBP. Ardyanto Tedjo Baskoro S.H, S.I.K hari ini(Sabtu,5/8/2017) gelar press release di Lobby Mapolres Tanjungpinang. Dalam agenda tersebut, Ardyanto menyampaikan dua hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.
Ze(45), yang merupakan seorang buruh perkebunan tertangkap tangan membawa narkotika jenis Sabu yang disembunyikan dibalik baju, tas ransel dan anus. Diakui oleh tersangka bahwa barang haram tersebut dibawa dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura. Dari Ze polisi mengamankan barang bukti berupa empat belas kapsul berisi sabu dan alat hisap sabu.
Ardyanto juga menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Tanjungpinang juga menerima tersangka hasil penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Kodim 0315/Bintan. Penggerebekan dilakukan di salah satu rumah di Komplek Perumahan Gatot Subroto dan diamankan empat orang, yang dalam pemeriksaan lanjutan tiga diantaranya terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti yang diserahkan berupa tujuh belas paket yang diduga berisi narkotika, namun setelah dilakukan pengetesan paket-paket tersebut terbukti negatif. Hanya berisi tawas dan pil antimo.
0 Comments