Polresta Kota Bogor mengungkap jaringan prostitusi online dengan menangkap tiga orang muncikari sebagai tersangka. Mereka Her alias Cemi (33) warga Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja, Er alias Mama (38) warga Kelurahan Cilebut Timur Kecamatan Sukaraja, dan JS alias Kodok (25) Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penangkapan berawal dari penyamaran polisi pada Jumat (28/7) sekitar pukul 22.30 polisi. Polisi menyamar menjadi pria hidung belang yang berkomunikasi dengan pelaku muncikari melalui Facebook.
Komunikasi itu berlanjut via Whatsapp hingga menyepakati harga dan lokasi pertemuan. Setelah itu, dilakukan penyelidikan, sekaligus penggerebekan terhadap pelaku.
“Sebelum penggerebekan itu, anggota melakukan pengembangan dan hasilnya kita amankan tiga tersangka, yaitu Cemi, Mama, dan Kodok. Mereka sebagai muncikari yang memperdagangkan anak di bawah umur,” kata Ulung kepada awak media, Senin (31/7).
Ulung menjelaskan, ketiga pelaku ini memiliki peranan yang berbeda. Cemi menyuruh Kodok untuk mencari perempuan kepada Mama, kemudian Mama mendapatkan perempuan atau PSK berinisial AM (15) untuk menemani pelanggan.
Kodok mengambil gambar PSK dan dikirim ke Cemi, setelah itu Cemi memasang foto dan nomor HP, serta menawarkannya di akun Facebook pribadi. Sementara harganya dibanderol senilai Rp 700 ribu.
Lebih lanjut dikatakan Ulung, kasus ini jajaran Sat Reskrim sudah melakukan pengembangan selama 3 bulan untuk mendalami akun Facebook milik tersangka. Setelah itu, mencoba untuk memesan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus prostitusi online.
“Ketiga pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 600 juta, sesuai Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.
The post Cerita Polisi Yang Sedang Menyamar Jadi Pelanggan PSK Online appeared first on HALO DUNIA.
0 Comments