PASURUAN – Tim Buser Narkoba Polres Pasuruan Kota Jumat tgl 04 Agustus 2017 sekira jam 17.30
WIB tlh berhasil melakukan penangkapan dua orang pelaku narkoba jenis sabu seberat 5.08 Gram. di desa Sidogiri kecamatn Kraton kabuaten Pasuruan Jumat 04/08
Masing-masing pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial HUS (30) warga desa Karang asem Wonorejo ditangkap di warung desa Sidogiri dan SUL ditangkap di Pos Kamling depan rumahnya desa Martopuro kec.Purwosari Pasuruan.
Dari tangan HUS Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram beserta bungkus plastik, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG DUOS warna hitam beserta simcardnya.
Sedangkan dari tersangka SUL diamankan barang bukti berupa sabu seberat. 4.70 .gram, (satu) buah celana cokelat merk GIONI GRACIO yang pada saku samping sebelah kanan terdapat 1 (satu) bungkus Dji sam soe warna hitam yang berisi 1 (satu) batang rokok, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 1,05 (satu koma nol lima) gram beserta bungkus plastik, dan 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram beserta bungkus plastik, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta bungkus plastik.
Masih dari tangan SUL, 1 (satu) buah jaket loreng yang pada saku depan atas sebelah kiri terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 1 (satu) buah tas cokelat merk POLOALTO yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk CAMRY dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam tanpa merk, 1 (satu) buah rangkaian bong yang terbuat dari botol larutan penyegar cap badak, 2 (dua) rangkaian bong yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah rangkaian bong yang terbuat dari botol adem sari,
Juga 1 (satu) buah rangkaian bong yang terbuat dari botol , 1 (satu) buah botol kaca yang ujungnya terdapat sumbu, 1 (satu) buah kotak besi warna hitam merk BLACK ANT KING yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi banyak klip kosong dan 1 (satu) potongan sedotan warna putih yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna hitam beserta simcard, 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 3.151.000,- (Tiga juta seratus lima puluh satu ribu rupiah).
Keberhasilan tim Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berdasarkan hasil penyelidikan bahwa di tempat tersebut diatas sering terjadi transaksi peredaran Narkoba. Penyelidikan dan penyanggongan petugas membuahkan hassil dengan meringkus kedua tersangka tersebut.
Kini keduanya meringkus di sel mako Polres Pasuruan guna mempertanggung jawabkan ulahnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU .No 35 Thn 2009 tentang Narkotika.
0 Comments