Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mulai mengefektifkan tarif taksi aplikasi dalam jaringan alias taksi online. Ini didasarkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, di mana telah ditetapkan tarif atas dan bawahnya.
Putusan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2017. Pemerintah beralasan menempuh cara demikian guna memastikan biaya tarif taksi online dapat sebanding dengan penyedia transportasi konvensional.
Lantas bagaimana tanggapan dari para pengguna taksi online mengetahui aturan ini? Bela Pramadita, salah seorang pengguna jasa transportasi online mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan adanya penyesuaian tarif untuk taksi online.
“Kalau pun tarifnya harus naik karena peraturan pemerintah enggak masalah. Ya asalkan disesuaikan juga dari segi pelayanan dari taksi online, supaya penumpang pun juga enggak merasa terlalu keberatan kalau harus bayar lebih,” kata karyawati yang berkantor di kawasan Cawang, Jakarta Timur saat berbincang dengan VIVA.co.id, Selasa 4 Juli 2017.
Dikatakan Bela, taksi online memang memiliki beberapa keunggulan dibandingkan taksi konvensional, yakni mobil yang digunakan seperti kendaraan pribadi. Selain itu, konsumen juga dimudahkan karena dijemput di lokasi berada. Berbeda dengan taksi konvensional yang mesti mencari terlebih dahulu di lalu lintas ramai.
“Sejauh ini, buat aku pribadi pelayanan taksi online masih cukup menyenangkan, karena memang belum pernah mengalami kejadian aneh-aneh. Aku pun masih prefer taksi online karena enggak perlu repot berhentikan taksi di pinggir jalan, lebih praktis dan langsung dijemput di mana kita berada,” kata dia.
Senada dengan Bela, Afiza salah seorang karyawati swasta mengatakan, meski tarifnya naik, taksi online bisa tetap menjadi favorit konsumen. “Balik lagi itu jadi alternatif orang naik taksi online yang nyaman, makanya banyak yang suka. Kenaikan wajar asal masih di bawah taksi biasa dan taksi online mudah-mudahan saja tetap banyak promo setelah kenaikan, jadi enggak berasa berat ke konsumen,” kata dia.
Sementara itu, Sisilia yang juga pengguna jasa taksi online mengatakan, dirinya merasa keberatan jika tarif taksi online dinaikkan. Dia menyebut, tarif taksi online yang lebih rendah dibandingkan taksi konvensional menjadi pilihan menarik baginya.
“Kalau tarifnya mirip sama taksi ya saya rasa ngapain naik online. Selama ini kan naik online karena lebih murah. Tapi memang adanya taksi online ngebantu saat jalan ramai-ramai sama keluarga karena biasanya mobilnya bukan sedan dan pakai pelat hitam,” kata staf salah seorang anggota DPR-RI itu.
Sekadar diketahui, tarif taksi online kini didasarkan pada dua zona wilayah. Wilayah pertama terdiri Pulau Sumatera, Bali dan Jawa. Sedangkan wilayah dua yakni Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua.
Untuk wilayah satu, kisaran tarif bawahnya mencapai Rp3.500 per kilometer, sementara tarif batas atasnya Rp6.000. Untuk wilayah dua, tarif batas bawah sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500.
0 Comments