Jakarta, Detik.in – Kepolisian memutuskan tidak memproses laporan yang dilayangkan Muhammad Hidayat S terhadap Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Wakapolri Komjen (Pol) Syafruddin menegaskan alasan Polri tidak memproses laporan Muhammad Hidayat S karena dalam video Kaesang dinilai tidak ada unsur penodaan agama dan ujaran kebencian.
“Tidak ada unsur (penodaan agama dan ujaran kebencian). Tidak ada proses,” kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Kamis (6/7) kemarin.
Syafruddin menyebut, laporan tersebut merupakan upaya mengada-ada atau mencari kesalahan Kaesang Pangarep.
“Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada,” ucap dia.
Sikap Polri tersebut menuai reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa. Politikus Partai Gerindra itu menilai seharusnya polisi memproses kasus tersebut.
Dia menyatakan jika laporan terhadap Kaesang itu tak diproses, seluruh pimpinan Polri seharusnya mundur dari posisinya.
“Kalau enggak ada tindakan terhadap anaknya Jokowi, berarti sudah saatnya pimpinan Polri ini disuruh mundur semua. Untuk membuktikan polisi objektif atau tidak dalam penegakan hukum,” kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Kamis kemarin.
Desmond mengatakan, sebetulnya kasus pelaporan terhadap Kaesang merupakan sebuah ujian bagi kepolisian. Menurut dia, polisi kerap menetapkan seseorang sebagai tersangka ujaran kebencian.
“Itu kan menguji hukum jalan enggak? Kita lihat polisi hari ini kan, suka-suka menetapkan orang ujaran-ujaran kebencian. Ya kita tunggu polisi. Polisi kita ini benar apa enggak? Kan itu intinya,” kata Desmond. (Donny).
0 Comments