Tindak kejahatan pembunuhan kembali terjadi, kali ini pembunuhan dilakukan terhadap korban yang sedang mengandung sekitar 3-4 bulan. Kepolisian Resort Cimahi dengan sigap telah meringkus pelaku pembunuhan dengan cepat, yakni dengan kurun waktu 24 jam.
Pembunuhan keji ini data terungkap berkat laporan masyarakat sekitar yang menemukan jenazah seorang wanita di dalam sumur. Sat reskrim Cimahi langsung mendatangi TKP dan memulai proses penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan akhirnya berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha utk melawan petugas hingga terpaksa diambil tindakan tegas melumpuhkan TSK dgn tembakan pd kedua kakinya.
Berdasarkan pengakuan tersangka ,perbuatan keji ini dilakukan karena tersangka merasa emosi terhadap korban karena berulang kali meminta pertanggung jawaban tentang kehamilan korban An. Mr (15) dan mengancam akan mempermalukan tersangka.
Dikarenakan perbuatannya, tersangka melanggar pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.
The post POLRES CIMAHI RINGKUS PELAKU PEMBUNUHAN appeared first on HALO DUNIA.
0 Comments