Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana mengatakan pemberhentian pelaporan oleh Muhammad Hidayat terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, sudah sesuai dengan mekanisme.
Sebelumnya Hidayat melaporkan Kaesang terkait dengan dugaan ujaran kebencian (hate speech) ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (2/7) lalu. Hidayat mempermasalahkan ucapan ‘ndeso’ Kaesang dalam vlog-nya yang diunggah ke akun YouTube.
Brigjen Suntana mengatakan, Polisi telah memproses laporan tersebut sesuai dengan mekanisme ketika laporan dari saudara Hidayat masuk, salah satu mekanisme awalnya adalah melakukan gelar perkara, dan atas hasil gelar perkara awal tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
0 Comments