Ad Code

Polsek Ciracas Dalami Motif Pelaku Mencuri Bus Transjakarta

Jum’at, 28 Juli 2017

Jakarta – Sekitar pukul 21:00, pengemudi dan bus TransJakarta yang dibawa hingga ke daerah Pekalongan, Jawa Tengah, tiba di Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku dikawal petugas kepolisian dan pihak Mayasari bakti untuk membayar ulah yang dilakukannya.

Sentot Setiadi, 43, yang hanya bisa tertunduk malu ketika digiring petugas tiba di kantor polisi. Hanya beberapa kata yang ia sampaikan ketika awak media menanyakan apa maksud pria ini membawa kabur mobil bus Transjakarta tersebut. “Nggak ada motif apa-apa, cuma bawa mobil saja buat pulang kampung,” katanya, Kamis (27/7).

Ketika disinggung lebih dalam, Sentot pun mulai membisu. Tak ada lagi kata-kata yang keluar dari mulutnya sambil digiring petugas masuk ke kamar tahanan. Ekspresi wajahnya pun terlihat datar, meski sebelumnya ia membawa kabur bus seharga Rp2,8 miliar.

Kapolsek Ciracas, Kompol Tuti Aini mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas dalam perjalanan, aksi “nyeleneh” yang dilakukan Sentot karena bisikan.

“Ngakunya dapat bisikan, untuk bawa kabur mobil. Cuma masih akan kita dalami, terlebih masih banyak keterangan simpang siur yang disampaikan pelaku,” ujar Kompol Tuti.

Dalam pelariannya itu, kata Kompol Tuti, Sentot sama sekali tak membawa uang didalam kantongnya. Sehingga pria kelahiran Kebumen ini sempat menggunakan kamera CCTV untuk bayar tol. “Kameranya digunakan buat bayar tol, namun pihak Mayasari sudah kembali menebusnya,” tambah Kapolsek.

Bahkan, lanjut Kompol Tuti, untuk mendapatkan bahan bakar kendaraan, Sentot tak juga melakukan pembayaran sama sekali. Saat itu, pelaku mencoba kabur usai mengisi bensin hingga akhirnya menyenggol kontainer yang ada. “Makanya bagian kiri bus mengalami kerusakan akibat pelaku yang mencoba kabur usai isi bahan bakar,” papar Kompol Tuti.

Saat ini, pelaku yang merupakan sopir cadangan bus bernomor punggung MYS-17109 masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ciracas. Pria yang baru bekerja selama lima bulan ini pun akan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.

The post Polsek Ciracas Dalami Motif Pelaku Mencuri Bus Transjakarta appeared first on HALO DUNIA.



from HALO DUNIA http://ift.tt/2eSDvOP
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu