Polres Metro Bekasi Kota menyelidiki laporan warga bernama Muhammad Hidayat terhadap Kaesang terkait dengan dugaan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai laporan tersebut.
“Kita koordinasi dengan tim cyber, koordinasi dengan Kominfo, masih banyak yang akan dilakukan,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu. Penyidik akan memeriksa pelapor tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tentunya pelapor akan kita mintai keterangan terlebih dahulu seperti apa laporannya,” kata Argo.
Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk mencari ada-tidaknya unsur tindak pidana dalam materi pelaporan Muhammad Hidayat itu. Polisi akan mengundang ahli sebelum memutuskan laporan tersebut akan ditingkatkan ke proses penyidikan atau tidak.
“Ya nanti kita lihat dulu, masuk dalam unsur pidana apa nggak. Kalau nggak ada (unsur pidana), ya kita tutup,” ucap Argo.
Laporan tersebut disampaikan oleh Hidayat pada Minggu (2/7) lalu. Dalam laporannya, Hidayat melaporkan seseorang bernama Kaesang atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Kaesang dilaporkan ke polisi atas videonya yang menyebutkan kata-kata ‘ndeso’ dalam sebuah vlog yang jadi viral di media sosial. Pelapor juga telah melampirkan bukti rekaman video tersebut kepada polisi.
Tetapi sejauh ini polisi belum bisa memastikan siapakah Kaesang yang dilaporkan itu, apakah putra bungsu Presiden Joko Widodo atau bukan. Polisi masih akan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk memperjelas sosok terlapor ini.
0 Comments