Detik.In, Gresik – Mengajak pacar di bawah umur untuk berbuat asusila, Faiz Fanani digrebek oleh warga di kos milik temannya yang berada di Dusun Kutil Desa Gempol, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pasangan remaja anak baru gede atau ABG mesum itu diserahkan ke polisi.
Pria yang berumur 19 tahun dan tercatat sebagai warga Kelurahan Wiyung, Kota Surabaya tersebut, diserahkan ke Polsek Menganti oleh warga setelah mencabuli pacarnya RMS, 16 tahun asal Lontar Sambikerep, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Menganti Aiptu Agus Margono membeberkan, kejadian bermula saat kamar kos yang disewa teman pelaku, Miftakhul Rama,sedang kosong.
“Pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk ke kamar tersebut. Keduanya kemudian melakukan aktivitas layaknya suami istri,” tuturnya, Jumat 28 Juli 2017.
Warga yang curiga ada anak-anak bukan suami istri masuk kamar dan ditutup pintunya kemudian menggerebek kedua pasangan ini. Warga mengobrak keduanya dan mendapati beberapa tanda telah terjadi pencabulan.
Warga pun membawa keduanya ke ketua RT setempat dan dilanjutkan ke polisi. Pelaku lalu dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya.
“Karena korban masih anak-anak maka pelaku ditahan atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur. Untuk itu pelaku dikenai Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berat bagi pelaku. Bisa sampai 15 tahun penjara,” katanya.
Pelaku diamankan beserta beberapa barang bukti. Diantaranya pakaian korban dan pelaku, juga hasil visum rumah sakit. Dan keluarga korban diminta membuat surat laporan.
“Kami juga periksa saksi-saksi termasuk penghuni kos dan teman pelaku,” ujarnya.
0 Comments