Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang beroperasi di Kota Bekasi dan Kota Depok. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan 47 kilogram ganja kering dan 10 gram sabu.
Selain barang bukti narkoba siap edar, petugas juga mengamankan dua tersangka yakni Asep Suryana (AS) dan Ali Hasan (AH) didua tempat berbeda. Sedangkan, satu tersangka lainya Usman (UN) berhasil meloloskan diri dan menjadi buronan pihak kepolisian.
”Kami sedang buru keberadaan pemasoknya, mereka jaringan narkoba lintas provinsi,” kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjinarko, Rabu (5/7/2017). Menurutnya, ganja kering seberat 47 kilogram tersebut dikirim dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam melalui paket pos.
Terungkapnya kasus ini berawal petugas mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Dari penelusuran itu, petugas mengamankan tersangka AS di Jalan Ciketing Rawa Mulya RT 15/3, Mustikajaya, Kota Bekasi pada Sabtu (1/7/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan AS petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus sabu. Tidak sampai disitu, kata dia, dari keterangan AS bahwa sabu itu didapatkan dari AH. Dengan cara menyamar menjadi pembeli, tiga puluh menit kemudian AH berhasil diringkus tidak jauh dari lokasi pertama.
”Awalnya AH mengelak sebagai pengedar,” ujarnya. Bahkan, lanjut dia, saat petugas melakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti apapun. Hanya saja, saat dibawa kerumahnya di Kampung Ciketing Rawa Mulya ditemukan 47 kilogram ganja kering.
Selain ganja, kata dia, ditemukan dua bungkus plastik bening sabu yang disimpan rapi di sekitar rumahnya. Dari hasil penggeledahan itu, AH mengakui masih menyimpan ganja di rumah kontrakanya di Perumahan Bukit Cengkeh 2 Blok G4, No 5, Kelurahan Tugu Kelapa Dua, Cimanggis Depok.
”Di rumah kontrakanya di Depok kami temukan 40 kilogram ganja siap edar,” ungkapnya. Namun pemasoknya Usman berhasil meloloskan diri saat petugas akan melakukan penyergapan. Selama ini jaringan ini sudah beraksi cukup lama dan menerima barang haram tersebut melalui paket pos.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, saat ini petugas masih memburu kebaradaan UN. Sebab, selama ini yang memasok AS dan AH untuk mengedarkan narkoba di Bekasi dan Depok adalah UN.
”Kunci jaringan narkoba lintas provinsi ini adalah UN. Jika UN tertangkap maka seluruh jaringan mereka hingga bandar besarnya bisa terungkap,” tambahnya. Menurutnya, barang haram tersebut sebagian sudah disebarkan, dan barang bukti yang diamankan hanya sisa dari peredarannya.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara 20 tahun. Kini keduanya meringkuk di Mapolrestro Bekasi Kota.
0 Comments